REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk saat ini tengah membahas mengenai pembnebasan pajak bea masuk suku cadang pesawat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama GMF Tazar Marta Kurniawan mengatakan saat ini belum semua suku cadang yang pajaknya dibebaskan.
"Kami masih diskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya yang lain (pajak dari suku cadang pesawat) bisa masuk bagian dari insentif," kata Tazar di Jakarta, Selasa (25/6).
Dia mengakui saat ini mayoritas suku cadang pesawat, insentif pajaknya sudah diberikan. Tazar memperkirakan terdapat beberapa kategori suku cadang yang pajaknya belum dibebaskan sehingga diharapkan bisa dilakukan secara menyeluruh.
Saat ini GMF mencatat suku cadang yang dikategorikan HS code (barang impor) baru sebanyak 25 suku cadang yang pajaknya dibebaskan. Sementara saat ini terdapat 300 total suku cadang yang menajdi komponen dari pesawat. Pembebasan pajak 25 suku cadang tersebut merupakan bagian dari Kebijakan Ekonomi 8 Tahun 2017.
Dia menegaskan besaran pajak masing-masing komponen suku cadang juga beragam. "Masing-masing tergantung dari suku cadangnya apa. Ada lima, sepuluh, sampai 20 persen bea masuknya yang prosesnya macam-macam," tutur Tazar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin.
Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuk efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin.