Selasa 25 Jun 2019 18:30 WIB

Komentari Kasus Soenarko dan Eggi, JK: Mereka Cuma Pidato

JK bisa memahami alasan penangguhan penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana adalah hal yang wajar. JK beralasan, sangkaan perbuatan kepada Soenarko dan Eggi tersebut belum berupa tindakan makar.

"Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja. Tidak ada langkah-langkah mau coup (kudeta), ya seimbanglah, wajar-wajar kalau diberikan kebebasan," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga

Meski ditangguhkan, JK menilai proses hukum kedua tokoh tersebut akan tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian. Ini kata JK, jika sangkaan perbuatan keduanya, benar-benar terbukti.

Namun JK mengingatkan, Soenarko bukan polisi tetapi oleh POM TNI. "Ya kalau ada buktinya, ini kan mereka hanya, kalau Pak Narko itu karena pengiriman senjata. Jangan lupa itu bukan polisi yang nangkap Soenarko. Karena dia sipil, purnawirawan, maka diserahkan ke polisi, bukan polisi yang nangkap," kata JK.

Sebelumnya, Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Begitu juga tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement