Jumat 28 Jun 2019 19:29 WIB

Pansel: Sudah Ada 59 Pendaftar Capim KPK

Pendaftaran akan dibuka sampai 4 Juli 2019.

lndriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
lndriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK menyatakan sudah ada 59 orang yang mendaftarkan sebagai capim KPK 2019-2023 hingga hari ini. Pendaftaran akan dibuka sampai 4 Juli 2019.

"Sejak 17-27 Juni 2019 sudah ada sekitar 59 pendaftar," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga

Mereka berasal dengan berbagai latar belakang seperti advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lainnya. Pansel juga sudah melakukan road show ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di delapan kota sejak 19 Juni 2019 lalu.

Diketahui, bahwa pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan seleksi internal para wakilnya untuk dikirim mengikuti seleksi capim KPK. Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat, 10110, pukul 09.00-15.00 WIB, pada hari kerja atau melalui surel panselkpk2019@setneg.go.id.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement