Ahad 30 Jun 2019 12:31 WIB

Emil Instruksikan Pelanggar PPDB Didiskualifikasi

Emil instruksikan Dinas Pendidikan Jabar Diskualifikasi pelanggar PPDB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Christiyaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan pada acara Festival Literasi 2019 di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/4).
Foto: Abdan Syakura
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan pada acara Festival Literasi 2019 di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Semua sekolah tingkat SMA/SMK/SLB Negeri tahun ajaran 2019/2020 telah mengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada Sabtu (29/6). Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ia telah menginstruksikan pada Dinas Pendidikan Jabar untuk menindak calon peserta didik yang melanggar aturan.

"Sudah saya instruksikan siapa yang melanggar aturan pasti ditindak dan didiskualifikasi. Pokoknya siapa yang tidak semestinya tidak boleh mendapatkan hak yang didapat dari cara-cara curang," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.

Baca Juga

Menurut Emil, semua harus belajar taat azas dan aturan. Jadi, siapapun yang melanggar pasti ada konsekuensinya. "Teknisnya saya serahkan ke Disdik tanpa mengurangi atau buat psikologis anak terganggu. Karena kadang-kadang inisiatifnya lebih banyak orang tuanya," katanya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat menerima 36 pengaduan terkait persoalan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, dari laporan tersebut paling banyak menyangkut zonasi karena adanya dugaan pemalsuan surat keterangan domisili calon siswa.

"Kami sudah memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut seperti surat keterangan domisili pendaftar. Kami ada bukti kopiannya," ujar Abdul Hadi yang akrab disapa Hadi.

Hadi mengatakan laporan dugaan pelanggaran itu harus segera diselidiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Dinas Pendidikan Jabar. "Silakan diolah eksekutif karena dewan tak punya kewenangan menyelidiki," ujar Hadi.

Hadi menilai Dinas Pendidikan tidak mampu memverifikasi keabsahan alamat yang diajukan pendaftar. Karena itu, dewan pun mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menelusuri dugaan pemalsuan alamat ini. "Sekarang katanya sedang direkap," katanya.

Hasil rekapan ini akan diserahkan ke pihak sekolah untuk menentukan diterima atau tidaknya pendaftar tersebut. Karena, yang membuat diterimanya siswa di sekolah adalah kepala sekolah. "Kepala sekolah butuh endorse hukum," katanya.

Persoalan PPDB ini terjadi, kata dia, karena kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan. Kelemahan tersebut terbukti dari masih banyaknya orangtua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit meski di luar zonasi.

"Buktinya masih numpuk di sekolah favorit. Artinya sosialisasinya belum efektif," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement