REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat imbauan untuk tidak menggunakan jasa anak menawarkan ojek payung ketika hujan turun. Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam bentuk surat kepada kepala perangkat daerah.
"Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok," kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Rabu (10/7).
Menurut Nessi, imbauan tersebut untuk meniadakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) di Depok. "Langkah Wali Kota Depok Mohammad Idris saya nilai tepat. Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan mereka," jelasnya.
Nessi mengatakan, imbauan tentunya menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan kota layak anak (KLA). Selain itu, menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator kabupaten/kota layak anak. Yakni, upaya penarikan anak dari BPTA. "Peran kami juga memberikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung," jelasnya.