REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memerintahkan operator seluler untuk turut memberantas keberadaan ponsel-ponsel ilegal dengan validasi kode unik perangkat atau IMEI. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengatakan pihaknya telah membahas rencana pemberantasan ponsel-ponsel ilegal dengan operator-operator telekomunikasi Indonesia.
"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat lho. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," ujar Ismail di Jakarta, Rabu.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada 17 Agustus. Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sistem pengendalian perangkat ponsel legal dengan validasi IMEI itu bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal. Sejalan dengan itu, langkah tersebut juga dapat meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya. Janu mengatakan, validasi IMEI juga dapat mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.