Kamis 11 Jul 2019 20:59 WIB

Baru Bogor dan Kulon Progo yang Benar-Benar Antirokok

Dari seluruh kabupaten-kota di Indonesia, baru Bogor dan Kulon Progo yang antirokok.

Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono menyebutkan baru ada dua kabupaten-kota di Indonesia yang benar-benar antirokok. Keduanya ialah Kota Bogor dan Kabupaten Kulon Progo.

"Bogor dan Kulon Progo sudah melarang iklan (rokok)," kata dia di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Sebetulnya, Kota Pekalongan juga sempat memberlakukan kawasan tanpa rokok dan melarang iklan rokok di daerahnya. Akan tetapi, penggantian wali kota di daerah tersebut mengubah kebijakan pelarangan iklan rokok yang sebelumnya ada.

Hingga saat ,ini belum ada satupun provinsi di Indonesia yang seluruhnya menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dan pelarangan iklan rokok di seluruh kawasan tempat publik. Di Jakarta, menurut Anung, sudah ada regulasi mengenai KTR namun iklan rokok masih diperbolehkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri disebutkan, dari 34 provinsi yang ada, baru 70 persen yang memiliki regulasi mengenai kawasan tanpa rokok di daerahnya. Sementara itu, 30 persen sisanya atau 12 provinsi lagi belum menerbitkan kebijakan itu.

Untuk kabupaten, dari total 416 kabupaten, sudah ada 300 kabupaten yang menerbitkan peraturan daerah mengenai KTR. Lantas, dari 93 kota yang ada di Indonesia, sebanyak 68 kota atau 74 persennya telah menerbitkan kebijakan KTR di daerahnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar seluruh pemda menerbitkan kebijakan KTR, khususnya pelarangan rokok di sekolah guna menurunkan angka perokok remaja yang terus meningkat. Prevalensi perokok pemula atau remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement