REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelepasan keberangkatan jamaah haji tahun ini diwarnai pembahasan warganet. Pasalnya, dalam video yang beredar, ada prosesi "pecah kendi" yang tampak dilakukan pihak manajemen maskapai Garuda Indonesia.
Prosesi demikian terjadi menjelang keberangkatan calon jamaah haji. Namun, tindakan itu lantas menuai protes publik Muslim karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Biasanya, "pecah kendi" dijalankan sebagai tradisi Jawa saat melangsungkan pernikahan. Masyarakat setempat yang melakukannya lantaran memercayai prosesi tersebut sebagai pembuka rezeki bagi kedua mempelai.
Lantas, apakah tradisi semacam ini diperbolehkan menurut syariat? Apalagi dalam konteks melepas keberangkatan para calon jamaah haji?