Jumat 19 Jul 2019 09:28 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Tambora

Kurir narkoba ditangkap saat akan melakukan transaksi kepada pelanggan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang karyawan swasta berinisial PA (21 tahun). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi kepada pelanggannya.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan mengantarkan narkoba jenis sabu. Iver Son menyebut, setelah anggotanya menemukan ciri-ciri yang sesuai dengan terduga pelaku, pihak kepolisian segera menangkapnya.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," kata Iver Son saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Tidak hanya itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan sepuluh paket sabu dengan berat 46,62 gram, satu unit ponsel warna putih, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 4084 BPU warna hitam.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Iver Son, barang Haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial HN yang kini masih buron. Pelaku kemudian akan mengantarkan barang tersebut ke pelanggannya yang berada di Jalan Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat

Akibat perbuatannya, warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu harus mendekam di penjara. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement