Jumat 19 Jul 2019 15:32 WIB

Satgas Karhutla Jambi Dianiaya, Polisi Tetapkan 20 Tersangka

Ada 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan ke Jambi.

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan (kedua kanan), Gubernur Jambi Fachrori Umar (ketiga kanan), Kapolda Irjen Pol Muchlis (tengah), dan petugas terkait memeriksa barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan, dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan (kedua kanan), Gubernur Jambi Fachrori Umar (ketiga kanan), Kapolda Irjen Pol Muchlis (tengah), dan petugas terkait memeriksa barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan, dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi. Para tersangka juga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Muchlis AS di Jambi, Jumat mengatakan, pascakejadian penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Sabtu 13 Juli lalu, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan ke Jambi dan kini hasil pemeriksaan sudah ada 20 orang tersangkanya. Setelah dipeiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Jambi di Mako Brimob, saat ini ada 20 orang dari kelompok SMB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara itu masih ada sebanyak 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7), bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan Gubernur Jambi, Fachrori Umar serta tim terpadu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Muchlis kepada wartawan.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya. Untuk diketahui, dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis (18/7) telah diamankan sebanyak 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan perumahan dan kantor milik PT WKS dan para pelaku itu beserta beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement