Senin 22 Jul 2019 14:34 WIB

Tim Pembela Hukum dari Mabes TNI Dampingi Kivlan Zen

Sidang praperadilan Kivlan Zen akan digelar PN Jaksel Senin siang ini.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan, kliennya akan didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7) siang.

"Hari ini sidang dengan tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil," kata Tonin.

Baca Juga

Selain itu, pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.

Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang hari ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.47 WIB, masih belum ada tanda sidang akan segera digelar.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement