Senin 22 Jul 2019 17:17 WIB

DPRD Jatim Dukung Tes Urine Jadi Syarat Nikah

Tes urine merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dishub Jabar melakukan tes urine untuk awak pesawat, di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung (23/6).  (Foto : Mahmud Muhyidin)
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dishub Jabar melakukan tes urine untuk awak pesawat, di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung (23/6). (Foto : Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Agung Mulyono mendukung rencana kebijakan surat keterangan hasil tes urine yang dijadikan salah satu syarat mengurus berkas pernikahan. Agung berpendapat, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat Jatim.

“Saya mendukung kalau kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin itu bertujuan untuk deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sehingga ada solusi secepatnya untuk direhabilitasi,” ujar politikus Demokrat tersebut di Surabaya, Senin (22/7).

Baca Juga

Agung menilai, tes urine tidak terlalu rumit dan tak memberatkan bagi pasangan calon pengantin. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan terkait kebijakan yang rencananya diterapkan awal Agustus 2019 tersebut. Bahkan, menurutnya perlu didukung dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba mulai lingkup keluarga.

“Saran saya masyarakat khususnya para calon pengantin perlu mendukung program pemerintah yang sangat baik ini,” ujar anggota DPRD Jatim Dapil Banyuwangi tersebut.

Agung menambahkan, kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin ini juga bagian dari kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Mengingat, kasus narkoba di Jatim sudah sangat mengkhawatirkan dan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

“Idealnya, tes urine bagi pasangan calon pengantin ini dilakukan sebulan sebelum dilakukan akad nikah supaya ada jeda jika hasil tes urine positif dan mengharuskan dilakukan rehabilitasi,” kata Agung..

Di sisi lain, lanjut Agung, dalam agama Islam juga menganjurkan supaya para orang tua termasuk calon pasangan pengantin tidak menurunkan keturunan yang lemah baik secara fisik maupun mental. Artinya, program ini sangat sejalan dengan anjuran agama. Terlebih, banyak kasus keluarga hancur hanya gara-gara kasus penyalahgunaan narkob.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur baru saja menekan kerja sama dengan Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur terkait beberapa hal. Salah satunya poin yang mengharuskan calon pengantin di Jawa Timur, menyertakan surat keterangan hasil tes urine, saat mengurus syarat-syarat nikah ke kantor kementerian agama setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement