REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) periode 2019-2023 mengumumkan hasil uji kompetensi yang telah rampung digelar. Hasilnya, sebanyak 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi, dari 187 orang yang mengikuti seleksi sebelumnya.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, menyebutkan, bahwa kandidat yang lulus kali ini didominasi oleh dosen dan pegawai KPK yang saat ini masih aktif bertugas. Pansel mencatat, jumlah dosen yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebanyak 19 orang, sementara pegawai KPK ada 14 orang.
Sisanya, ada advokat 11 orang, PNS 10 orang, aparat Polri sembilan orang, purnawirawan Polri tiga orang, hakim tujuh orang, mantan hakim dua orang, jaksa empat orang, dan sisanya diisi unsur lainnya. Selanjutnya, semua peserta akan mengikuti tes psikologi pada Ahad (28/7).
"Pansel juga mengarapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi yang lolos uji kompetensi," kata Yenti dalam konferensi pers di Sekretariat Negara, Senin (22/7).
Anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo, menambahkan bahwa seleksi dalam uji kompetensi dilakukan dalam dua bagian, yakni objective test dengan komputer dan penulisan makalah. Porsinya, bobot objective test 60 persen dan bobot penulisan makalah 40 persen. Harkristuti juga menyampaikan bahwa pansel menyiapkan tim independen yang bertugas menilai makalah yang ditulis para kandidat.
"Setiap feature (makalah) dari peserta dibaca tiga orang. Sehingga kami dapat hasil yang baik. Hasil dari independen reader dan objective test yang kami gunakan untuk tentukan siapa yang lolos dan tidak," kata Harkristuti.
Selanjutnya, para peserta yang lolos uji kompetensi diharuskan mengikuti tes psikologi pada Ahad (28/7) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelahnya, baru akan dilakukan uji publik dan wawancara sebelum akhirnya nama-nama yang lolos diserahkan ke DPR.