Selasa 23 Jul 2019 08:04 WIB

Joko Driyono Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Siang Ini

Joko Driyono sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, pada Selasa (23/7) ini, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB.

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Jaksa menilai, bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya. Sehingga, tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut. Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan. Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.

Joko Driyono mengatakan, dirinya dihakimi oleh publik dan media. Hal itu dinyatakan Jokdri dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor," ucap Jokdri di depan majelis hakim.

Jokdri juga mengatakan stigma-stigma yang menempel padanya tersebut telah ia rasakan selama berbulan-bulan. "Seolah sayalah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement