REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua lembaga pemeringkat kredit menurunkan peringkat utang PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Moody's Investors Service menurunkan peringkat APLN dari B2 dengan prospek dalam pengawasan negatif. Sedangkan oleh Fitch Ratings diturunkan dari B- menjadi CCC-.
Penurunan peringkat ini disebabkan oleh meningkatnya risiko pembiayaan kembali dan likuiditas APLN yang disebabkan oleh keterlambatan dalam menerbitkan fasilitas pinjaman tahap 2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, seharusnya fasilitas pinjaman tahap 2 sudah diterbitkan hingga Rp 2,6 triliun pada 24 Mei 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan oleh APLN untuk membayarkan kembali semua pinjaman yang belum dibayar sejumlah Rp 1,178 triliun pada Juni 2019. Hal tersebut berdasarkan Perjanjian Fasilitas I tertanggal 5 Juni 2018.
Dalam keterbukaan informasi, pihak APLN menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap 2 dari Perjanjian Fasilitas II, terjadi di luar kendali APLN. Pasalnya, pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tersebut tepat waktu.
Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I, pihak APLN telah mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I dimaksud hingga 30 September 2019.
Selain Senior Notes 2024, Perjanjian Fasilitas I dan Perjanjian Fasilitas II, Perusahaan juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019. Lalu ada pula obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada Maret 2020.
APLN pun memastikan Central Park Mall yang dijadikan aset jaminan masih memiliki ruang yang cukup untuk pembiayaan jangka pendek jika diperlukan. Jumlah yang dijamin Central Park Mall untuk obligasi ini totalnya senilai Rp550 miliar.