REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan artis terjerat narkoba akan menjalani rehabilitasi yang sama dengan pecandu lainnya. Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, Wahyu Wulandari, menerangkan artis juga akan mengikuti tahapan rehabilitasi medis, terapi sosial, dan pascarehabilitasi.
Saat menjalani rehabilitasi medis, pecandu akan mengikuti proses detoks atau pengeluaran racun-racun dari tubuh. Menurut Wahyu proses detoks adalah tahapan standar yang wajib dijalani pecandu rawat inap di fasilitas rehabilitasi BNN.
"Seiring dengan rehabilitasi medis, pecandu juga akan menjalani terapi sosial. Karena yang bermasalah bukan cuma badannya tetapi juga pola pikir, gaya hidup, dan relasinya dengan keluarga juga masyarakat," tuturnya saat ditemui Kamis (25/7).
Terapi sosial yang dijalani pecandu umumnya berupa konseling secara individu dan berkelompok. Selain itu ada juga konseling bersama keluarga.
Ia menekankan pemulihan pola pikir pecandu tak dapat berjalan instan. Wahyu tak dapat memastikan berapa lama waktu terapi medis dan sosial karena bergantung dari masing-masing pecandu.
Tahapan terapi terakhir yang dilalui pecandu adalah pascarehabilitasi. Menurut Wahyu, tahapan itu adalah saat tersulit karena mantan pecandu harus bertahan agar tak kembali lagi mengonsumsi narkoba.
"Misalnya, kalau dia mau mau jatuh lagi (mengonsumsi narkoba), kami akan ajak dia kembali lagi ke sini (fasilitas rehab), berkumpul dengan komunitas-komunitas yang mendukung penyembuhannya," jelasnya.
Ia mengatakan pecandu dan mantan pecandu tak perlu takut datang ke fasilitas rehabilitasi di tingkat pusat, provinsi, dan kota. Pecandu atau mantan pecandu tidak dibebani biaya apapun alias gratis.
Dalam sepekan terakhir, kepolisian menangkap dua artis yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Dua artis yang ditangkap adalah bintang film muda Jefri Nichol di Kemang dan komedian Nunung. Nunung ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran di kediaman mereka Jalan Tebet Timur.
Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 0,61 gram pada 22 Juli. Sedangkan Nunung ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu 0,36 gram pada 19 Juli.
Jefri saat ini masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. Nunung ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta pada Rabu (24/7).