Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) membuka kotak suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) membuka kotak suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) memeriksa lembar surat suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hasyim Asyari membuka kotak suara saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah.
sumber : Antara
Advertisement