Kamis 25 Jul 2019 23:22 WIB

Sri Mulyani Pastikan Aturan Mobil Listrik Segera Terbit

Pemerintah akan memberikan insentif untuk industri kendaraan listrik.

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan mengumumkan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait kendaraan bertenaga listrik. Kendaraan listrik tengah menjadi tren di dunia otomotif.

"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (25/7).

Baca Juga

Menurut dia, peraturan terkait kendaraan bertenaga listrik diharapkan dapat terbit pada pengujung Juli 2019. Peraturan itu, jelas Sri Mulyani, dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.

"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," ujar Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia. Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement