Sabtu 27 Jul 2019 00:22 WIB

Guru Cabuli Murid Terancam 20 Tahun Penjara

Korban adalah anak didik pelaku yang masih duduk di kelas 4

Red: Esthi Maharani
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Oknum guru madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara berinisial DJ (53 tahun) kini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga terlibat kasus pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No,35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi karena pelaku ini guru korban, hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7).

Dijelaskan Budhi, korban adalah anak didik pelaku yang masih duduk di kelas 4 di salah satu madrasah ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar di Jakarta Utara. Menurut pengakuan korban, dia mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir.