REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang kini menjadi tim hukum drg Romi Syofpa Ismael mengatakan gugatan drg Romi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menantikan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA). KPPPA akan mempertemukan drg Romi dengan Pemkab Solsel, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumbar.
Ia mengaku sudah menyiapkan berkas gugatan drg Romi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan dilayangkan terkait pencoretan nama drg Romi oleh Pemkab Solsel sebagai lulusan CPNS 2018.
Namun, KPPPA menggelar rakor untuk mencari titik temu penyelesaian polemik drg Romi dengan Pemkab Solsel. "Kami menunggu bagaimana alur konsolidasi dan rekomendasi pada Rakor besok. Kalau rekomendasinya tidak tegas, kami akan lanjutkan ke proses hukum," kata Wendra di Padang, Ahad (28/9).
Wendra menyebut rakor KPPPA dengan pemerintah dan pihak terkait akan berlangsung pada Senin (29/7). Seandainya, diskusi tidak membuahkan hasil, gugatan akan diajukan LBH Padang dalam pekan depan.
LBH, Wendra mengatakan, sudah menyiapkan belasan pengacara yang akan mendampingi drg Romi. Belasan pengacara tersebut berasal dari Kota Padang dan Sumatera Barat.
Selain menyiapkan gugatan PTUN, Wendra mengarakan, tim hukum drg Romi juga akan menggugat secara hukum pidana terkait perlindungan terhadap disabilitas. Sebab, LBH menduga adanya unsur diskriminasi terhadap drg Romi yang dicoret lantaran dianggap tidak sehat fisik karena harus berjalan pakai kursi roda.
"Kami juga akan menghadirkan ahli-ahli yang terkait pada persidangan (seandainya lanjut ke PTUN)," ujar Wendra.