REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menilai benih yang tidak tersertifikasi rentan dipalsukan. Hal itu sangat merugikan petani karena mereka tak dapat memanenkan tanaman yang sudah ditanam.
Kementan mengharapkan semua pihak mengikuti peraturan perundangan yang sudah ditetapkan. Tujuannya agar tujuan adanya pelepasan adalah memberikan jaminan kepastian kepada petani untuk mendapatkan benih bermutu.
“Ini sesuai dengan apa yang diklaim oleh pemulianya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa urusan kualitas tidak boleh diabaikan, tapi harus punya jaminan keamanan benih, " tegas Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Prof Erizal Jamal dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/7).
Benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. Pemerintah tidak ingin petani menanggung risiko kerugian mereka akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah.
"Kami sering mendapat keluhan petani merugi karena benih yang ditanam ternyata palsu atau tdk menghasilkan produksi seperti yang dipromosikan. Ini masih sering terjadi. Kasian petani, mereka telah mengeluarkan banyak modal dan tenaga buat bertani, harus kita lindungi dari oknum jahat," tutupnya.
Pernyataan itu diutarakannya untuk menyikapi kasus penahanan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan, yang ditahan polisi karena diduga menjual bibit padi tanpa label atau sertifikat, Kementan melalui
Menurutnya, tindakan penahanan terhadap Munirwan selaku Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia sesuai informasi resmi pihak Kepolisian. "Perusahaan ini menjualbelikan benih tanpa label dan sertifikat benih. Skala produksinya juga sudah bukan untuk komunitas, tapi sudah skala besar dengan omzet milyaran," kata Erizal.
Kepala Desa tersebut merangkap sebagai pengusaha, mengambil keuntungan dari usaha tersebut, dan tidak ada kontribusi untuk desa. Menurutnya apa yang telah dilakukan pihak Kepolisian sudah tepat sebagai upaya penegakan Undang-Undang. Kewajiban mendaftarkan temuan benih dan sertifikasi adalah upaya pemerintah menjamin kualitas benih bermutu.
"Seyogya nya sebagai juga aparat pemerintah, beliau juga memberi contoh kepatuhan hukum. Tidak hanya berjualan. Apalagi perusahaannya juga bukan BUMDES seperti yang diberitakan. Murni swasta. Bagaimana bila suatu saat terjadi wabah penyakit akibat pemuliaan tanaman yg tidak terkontrol pemerintah? Siapa yang akan menanggung? Tentu petani yang akan sangat dirugikan," tegas Erizal.
Erizal menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut:
1.Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
2.Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
3.Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012. Hasil putusannya menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2017, pasal 36 juga menyebutkan:
1.Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.
2.Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.
3.Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.
4.Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.
Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan.