REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang 'penutup wajah' di ruang publik, seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Dilansir Deutsche Welle, peraturan tersebut mulai berlaku pada Kamis (1/8).
Kini pihak berwenang diperbolehkan untuk meminta warga menunjukkan wajah mereka. Jika warga menolak mereka dilarang masuk di ruang publik dan didenda sebesar 150 euro.
Larangan itu juga berlaku untuk helm yang menutup seluruh wajah dan masker ski. Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi.
Mereka mengatakan, tidak akan mematuhi peraturan tersebut secara ketat. Banyak negara-negara Eropa yang juga memberlakukan peraturan serupa.
Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu, Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut. Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.
Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burqa, walaupun ditentang oleh banyak pihak.
Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang menutup wajah sepenuhnya sejak 2017 lalu.
Kota di Jerman, Hesse, juga melarang pegawai sipil memakai burqa. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah. Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama.