Selasa 06 Aug 2019 21:27 WIB

Hitungan Investasi Jadi Dasar Penetapan Tarif Tol Pandaan

BPJT menyebut tol Pandaan dibangun berdasarkan investasi bukan dana APBN

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan keterangan pers ihwal kenaikan tarif tol di Kantor PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Singosari, Malang, Selasa (6/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan keterangan pers ihwal kenaikan tarif tol di Kantor PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Singosari, Malang, Selasa (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tarif Tol Pandaan-Malang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 9 Agustus pukul 00.00. Hingga kini, PT Jasa Marga Pandaan-Malang tengah berupaya menyosialisasikan kebijakan baru tersebut. 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),  Agita Widjajanto mengungkapkan, besaran tarif tol sebenarnya telah melalui penghitungan matang. Mereka menggunakan perhitungan investasi, mengingat jalan tol tidak dibangun dengan APBN. "Dibangun oleh BPJT, patungan. Sekitar 30 persen dari BPJT dan 70 persen hutang," kata Agita kepada wartawan di Kantor PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Singosari, Selasa (6/8).

Baca Juga

Meski memiliki pinjaman cukup besar, pihaknya terutama PT Jasa Marga tidak serta merta menetapkan besaran tarif tol. Jalan tol bagaimana pun juga bagian dari infrastruktur publik. Dengan kata lain, harus memenuhi kepantasan masyarakat seperti kemampuan dan kemauan bayar pengguna.

Kemauan pengguna berarti dilihat dari keinginan mereka dalam membayar tol. Sementara kemampuan dinilai dari kebiasaan warga. Hal ini termasuk menyurvei tingkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pengeluaran biaya hidup.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Agus Purnomo menambahkan, besaran tarif tol sekitar Rp 898 per kilometer. "Tinggal dikalikan jarak tempuhnya. Sebenarnya Rp 27.500 itu ada pembulatan. Keritingnya, Rp 27.600 sekian kemudian kita bulatkan agar transaksinya lebih mudah," tegasnya.

Sebagai informasi, tarif tol Pandaan-Purwodadi pada kendaraan golongan I dikenakan biaya Rp 14 ribu. Tarif kendaraan golongan II dan III sebesar Rp 21 ribu. Lalu untuk golongan IV dan V sekitar Rp 28 ribu.

Sementara untuk relasi Pandaan-Lawang dikenakan biaya Rp 21 ribu. Pada golongan kendaraan II dan III sebanyak Rp 31.500. Lalu tarif pada truk dengan empat dan lima gandar sekitar Rp 42.500.

Selanjutnya, tarif tol golongan I pada tujuan Pandaan-Singosari sebesar Rp 27.500. Golongan II dan III dikenakan tarif tol senilai Rp 41.500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V sekitar Rp 55 ribu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement