Sabtu 10 Aug 2019 16:08 WIB

Kementan Tingkatkan Jaminan Mutu Benih Tanaman Pangan

Jaminan mutu benih mutlak dilakukan.

Red: EH Ismail
Petani memilah bulir padi yang masih bisa dipanen di area persawahan Pattallassang yang terdampak kekeringan, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Arnas Padda
Petani memilah bulir padi yang masih bisa dipanen di area persawahan Pattallassang yang terdampak kekeringan, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan jaminan mutu petani guna kemaslahatan petani. Oleh karena itu, sertifikasi benih yang dilakukan melalui pengujian sebagai bentuk penegasan bahwa benih yang disebar kepada masyarakat harus layak dan terjamin kualitasnya. Pasalnya, benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. 

Tentang hal ini, pemerintah tidak ingin petani menanggung risiko kerugian akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. "Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah," demikain kata Kepala Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih TPH, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Warjito di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/8).

Jaminan mutu benih mutlak dilakukan. Karena benih merupakan pondasi pertanian sehingga perijinannya diatur ketat oleh pemerintah. Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani.

"Bahkan, dalam pelaksanaan proses sertifikasi benih, untuk kegiatan pengujian di laboratorium mengacu pada salah satu acuan internasioanal yaitu ISTA Rules (International Seed Testing Association, re) yang mengatur juga kegiatan validasi metode," beber Warjito.

Warjito menjelaskan salah satu metode sertifikasi benih padi secara internasional yang dapat digunakan sebagai acuan adalah metode yang tertuang dalam OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Seed Scheme. Tujuan dari skema benih OECD adalah untuk mendorong jaminan mutu benih diantara sesama negara anggota

Prosedur yang ada di OECD Seed Scheme ini sebagian besar sudah dilaksanakan dalam sertifikasi benih di Indonesia, hanya saja yang belum bisa dilaksanakan adalah  kegiatan post control.

Post Control dilakukan utuk memverifikasi berbagai benih yang beredar guna menjamin bahwa varietas yang beredar masih sesuai dengan standar. Post control menggunakan benih acuan.

"Jadinya selama ini dalam pemeriksaan lapang, pengawas benih tanaman menggunakan deskripsi varietas," pintanya.

Uji Sertifikasi di Lapangan

Warjito menyebutkan pada Mei sampai dengan Agustus ini, sedang dilaksanakan kegiatan sertifikasi benih seluas 9,5 ha di Areal Litbang PT. Sang Hyang Seri, Sukamandi. Empat varietas kelas Benih Dasar yang disertifikasi yaitu, Ciherang Mekongga, INPARI 30 dan INPARI 32. 

Dalam pelaksanaan sampai dengan panen dilakukan beberapa kali pengamatan yaitu pada fase vegetatif, fase generatif, dan fase masak untuk mempertahankan kemurnian genetisnya. Sesuai jadwal pelaksanaan budidaya, panen akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2019 dengan hasil benih kelas Benih Pokok (BP). 

Jadi, tegasnya, perlu digarisbawahi lagi bahwa Pemerintah bermaksud melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak berkualitas. "Kita lakukan proses sertifikasi karena kita juga ingin benih yang beredar adalah benih yang aman dan memiliki daya hasil tinggi," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement