REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya calon paskibraka, AQ (16 tahun). Menurut KPAI, berdasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permen pora) Nomor 65 tahun 2015, pihak pusat telah menyerahkan paskibraka kepada pemerintah daerah.
"Karena dari aturan Menpora memang seperti itu, dan di sini wali kota Tangerang Selatan juga harus merespons dengan baik," ujar
Komisioner KPAI, Jasa Putra, kepada para wartawan di gedung KPAI, Jakarta (12/8).
Jasra mengatakan, dalam aturan Nomor 65 tahun 2015 itu memang perlu adanya perbaikan sistem. Ia menilai evaluasi dan pembenahan di tingkat Kota Tangerang Selatan juga perlu dilakukan secepatnya.
"Kasus meninggalnya AQ ini penting bagi KPAI dan Pemkot juga agar jangan sampai terulang kembali," Kata dia.
Menurut Jasra, dari informasi yang didapatkan, Purna Paskibra Indonesia (PPI) memang menjadi pelatih dalam kegiatan latihan paskibra di Tangsel. Dia belum mengetahui kronologi pelatihannya, namun dipastikan prosesnya semi militer.
"Pelatihan tersebut berbeda dengan TNI maupun Polri yang lebih profesional dan bisa mengukur kemampuan peserta didiknya," ucap dia.
Jasra mengatakan, kultur militerisasi dan dampak balas dendam dimungkinkan masih berperan dalam pelatihan calon Paskibraka. Oleh karena itu dia memaparkan, perlu ada perbaikan sistem ke depannya.
Dalam persiapan pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang, salah satu calon Paskibraka di Tangerang Selatan berinisial AQ (16) meninggal pada 1 Agustus lalu. Kejadian tersebut terjadi setelah 22 hari mengikuti pelatihan calon paskibraka.