Rabu 28 Aug 2024 09:16 WIB

Kementerian PPPA: 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

Begitupun 85 anak pelajar di Jakarta dan sempat diperiksa sudah dipulangkan.

Personel Polrestabes Semarang berjaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (26/8/2024) malam WIB.
Foto: Antara/IC Senjaya
Personel Polrestabes Semarang berjaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (26/8/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut 23 anak yang ikut dalam unjuk rasa atau demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, sudah kembali ke keluarga mereka. Begitupun 85 anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di Jakarta dan sempat mengikuti pemeriksaan sudah kembali ke keluarganya masing-masing.

"Sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa dan ikut diperiksa, semua sudah kembali pulang ke keluarga masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga

"Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda telah melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan dan saat ini anak-anak sudah kembali dan tinggal bersama orang tua atau keluarganya masing-masing," kata Nahar, menambahkan.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, pasca-aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement