REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Seorang guru Bahasa Inggris berinisial PDB ditangkap di Tanjungpinang, Kepri pekan lalu dalam kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap siswanya. Guru tersebut ditangkap tiga hari lalu berdasarkan laporan orang tua korban.
"Tersangka pria, berprofesi sebagai guru di salah satu SLTA di Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie dalam konferensi pers di Polres Tanjungpinang, Senin.
Menurut Efendri, tersangka mengaku pencabulan itu dilakukan sejak November tahun 2018 hingga Mei 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kuat dugaan tersangka melanggar Pasal 289 KUHP.
"Kami menduga tersangka memaksa korban dengan ancaman untuk melakukan hubungan seksual," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Efendri, pencabulan terhadap sesama jenis itu dilakukan sekitar 14 kali, antara lain di kediamannya di kawasan Hutan Lindung Tanjungpinang. Kedekatan tersangka dengan korban diawali dengan permasalahan yang dihadapi korban.
Efendri mengatakan, menurut pengakuan tersangka, korban memiliki persoalan terkait media sosial. Tersangka kemudian mendekatinya dengan cara memberikan solusi.
Setelah melakukan pendekatan, tersangka memperdaya korban untuk menuruti keinginannya. Korban sempat menolaknya, namun tersangka mengancam akan memberi nilai jelek pada mata pelajaran Bahasa Inggris.