Selasa 13 Aug 2019 14:40 WIB

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Merkuri Ilegal

Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan perdagangan merkuri

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan perdagangan merkuri atau air raksa ilegal. Polda Jatim menangkap lima tersangka berinisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50), dan MR (50).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Jatim pada Selasa (13/8). Dia mengatakan pengungkapan ini bermula dari polisi yang melakukan penyelidikan di salah satu rumah Sidoarjo pada Sabtu (6/7).

Baca Juga

"Ternyata ada kegiatan pengemasan merkuri tanpa izin dan sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," ungkapnya.

Usai memeriksa AW, keesokan harinya polisi melakukan pengembangan menangkap AB di salah satu hotel di Surabaya hingga diketahui lokasi pengolahan batu cinnabar di Sidoarjo. "Di tempat itu ditemukan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar dan tidak mempunyai IUP, IUPK, atau izin dari pemerintah. Kami pun mengamankan tersangka AH," ucapnya.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan MR yang berasal dari Kalimantan Selatan. Terkait modus operandi, Yusep menjelaskan tersangka AW memasarkan merkuri dan sianida ilegal ini di internet dan Facebook. Tersangka juga menggunakan laman indonetwork.co.id dengan nama akun id UD Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.

"AW mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain yaitu AB yang didatangkan dari Pulau Seram (Maluku) dalam bentuk batu cinnabar tanpa izin," tuturnya. Dalam proses pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerja sama dengan AH yang berperan sebagai penyedia tempat pengolahan di Sidoarjo.

"AB juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," kata perwira menengah tersebut. Yusep menambahkan, dari pengungkapan praktik yang sudah beroperasi sejak 2006 itu polisi mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. "Tiap kemasan seberat satu kilogram dihargai Rp 1,5 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161. Mereka terancam penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Para tersangka juga dijerat UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106 dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement