Rabu 14 Aug 2019 01:10 WIB

KPAI: Gerakan Pramuka Bisa Bantu Anak Tangkal Hoaks

Dasa darma pramuka ke-10 dinilai dapat menjaga anak agar tidak mudah menerima hoaks.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Pramuka (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
Pramuka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan kegiatan pramuka merupakan salah satu hal yang bisa membentuk sifat anak agar tidak mudah terpapar berita palsu. Sebab, di dalam kegiatan pramuka ditanamkan nilai-nilai luhur bangsa yang terkandung di dalam Pancasila. 

Susanto beranggapan, mudahnya seseorang termakan informasi hoaks salah satunya adalah karena emosi yang mudah dipengaruhi. Saat ini, meskipun ribuan berita hoaks sudah diblokir oleh pemerintah, namun hoaks lainnya terus bermunculan dan mempengaruhi pembacanya. 

"Fenomena ini memang tak lepas dari post truth, dimana kebenaran tidak lagi bersandar pada fakta, melainkan emosi dan pandangan subjektif. Akibatnya, tak sedikit masyarakat bahkan usia anak percaya terhadpa berita viral tanpa memastikan kebenarannya," kata Susanto dalam keterangannya, Selasa (13/8). 

Ia mengatakan, jika anak tak memiliki kemampuan untuk memfilter berita maka kerentanan anak terpapar berita hoaks sangat tinggi. Padahal, lanjut dia hoaks berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dapat melemahkan kualitas kepribadian anak bangsa. 

Terkait hal tersebut, menurut Susanto, semangat pramuka bisa menjadi jawaban. Ia mencontohkan, dasa darma pramuka yang ke-10 adalah suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Adanya dasa darma tersebut, dinilai bisa menjaga anak agar tidak mudah menyebarkan atau menerima informasi hoaks. 

"Pribadi yang suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan dapat dipastikan ia tidak akan memproduksi hoaks, justru ia akan memproduksi informasi positif yang baik untuk masyarakat," kata Susanto. 

Susanto berharap, nilai-nilai luhur itu dapat terus ditanamkan kepada anak-anak Indonesia melalui kegiatan pramuka. Sebab, secara yuridis UU nomor 12 tahun 2010 Tentang Gerakan pramuka menegaskan bahwa gerakan pramuka bertujuan untuk antara lain membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berjiwa patriotik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement