Sabtu 17 Aug 2019 12:18 WIB

Puluhan Ribu Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

Penyerahan SK remisi untuk narapidana se-Jabar dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Puluhan Ribu Narapidana se-Jabar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-74 RI
Puluhan Ribu Narapidana se-Jabar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-74 RI

SUKAMISKIN, AYOBANDUNG.COM -- Puluhan ribu narapidana di Lapas dan Rutan Jabar mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019). Penyerahan SK remisi untuk narapidana se-Jabar dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

"Penyerahan remisi secara regional khususnya Jabar sudah dilakukan Gubernur Jabar diwakili oleh Plh Sekda Jabar, Daud Achmad," ujar Kanwil Kemenkumham, Jabar, Liberti Sitinjak, Sabtu (17/8/2019).

Dia mengatakan jumlah sebanyak 14.060 narapidana se-Jabar yang mendapatkan remisi.

"Bahwa jumlah remisi yang saya katakan tadi itu adalah riil tidak hanya dibacakan, tapi memang seperti itu jumlahnya," katanya. 

Pada tahun ini, kata Liberti pihaknya sengaja menggandeng Ikatan Notaris Jabar dengan tujuan mendorong kreativitas para warga untuk menghasilkan sebuah karya dari limbah barang yang tidak terpakai. Karya tersebut kemudian dipamerkan di halaman Lapas dan Rutan se-Jabar. 

"Dalam rangka mengelaborasi kemampuan para penghuni berkarya. Notaris adalah bagian mitra kami yang mensponsori kegiatan ini dan menyiapkan hadiahnya, ini sudah dilaksanakan pada 15 Agustus lalu di seluruh Jabar," sebutnya.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan sebanyak 14.060 narapidana se-Jabar diusulkan mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II.

"Untuk remisi di Jabar yang kami usulkan 14.060 narapidana. Remisi umum I 13.561 dan remisi umum II atau bebas 499 diseluruh UPT se-Jabar. Dari jumlah tersebut paling banyak yakni Lapas Cibinong 987 narapidana," terangnya. 

Aris menyebutkan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 133 narapidana. Satu diantaranya yakni Nazaruddin yang mendapatkan remisi enam bulan. 

"Untuk kasus Tipikor yang diusulkan yang dapat remisi sebanyak 64 narapidana di Jabar. Nazarudin dapat remisi enam bulan, karena ini tahun ketujuh yang bersangkutkan berada disini," jelas Aris. 

Dia menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya telah menjalani hukuman selama enam bulan pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Sedangkan untuk kasus Tipikor harus membayar denda, menjadi justice collaborator. 

"Yang tidak dapat remisi itu pidana seumur hidup, pidana mati, melanggar tata tertib, pidana dibawah enam bulan, atau belum menjalani tiga bulan bagi anak-anak," kata Aris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement