REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 410 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Indramayu menerima remisi dalam rangka hari kemerdekaan, Sabtu (17/8). Dengan remisi itu, 25 warga binaan langsung bebas.
‘’Remisi yang diterima 410 warga binaan itu jumlahnya bervariasi,’’ kata Plh Kalapas IIB Kabupaten Indramayu, Abdurrohim, di Lapas Indramayu, Sabtu (17/8).
Abdurrohim menjelaskan, total warga binaan yang menghuni Lapas Indramayu mencapai 679 orang. Namun, tidak semua warga binaan bisa memperoleh remisi. Ada sejumlah pertimbangan dan penilaian dibalik keputusan pemberian remisi tersebut. ‘’Salah satunya mengenai perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di lapas haruslah baik,’’ kata Abdurrohim.
Abdurrohim menambahkan, selama ini, pembinaan yang diberikan kepada warga binaan di dalam lapas salah satunya berupa pendampingan bidang keagamaan. Hal itu penting agar warga binaan bisa berbaur kembali dengan masyarakat setelah bebas.
Dalam pemberian pembinaan bidang keagamaan itu, lapas bekerja sama dengan pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu. Selain itu, warga binaan juga diberikan paket A, B, dan C. N lilis sri handayani