Ahad 18 Aug 2019 19:39 WIB

Peringatan Anies agar Pengelola Apartemen tak Semena-mena

Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 disebut Anies akan disempurnakan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hasanul Rizqa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kepada pengelola apartemen dan rumah susun (rusun) agar tidak berlaku semena-mena. Di antara perbuatan yang tidak adil ialah mematikan aliran air dan listrik terhadap para penghuni apartemen atau rusun.

Gubernur Anies pun mengancam akan mencabut izin usaha pengelola apartemen yang terbukti melakukan perbuatan semena-mena.

Baca Juga

"Nanti akan kita siapkan aturan. Mereka yang memadamkan listrik akan dicabut izin usahanya," kata Gubernur Anies kepada wartawan, Ahad (18/8).

Tindakan tegas ini, lanjut Anies, disebabkan fakta bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat Jakarta penghuni apartemen atau rusun. Demikian pula kebutuhan akan air.

Apabila perlakuan semena-mena suatu pengelola apartemen berkaitan dengan sengketa organisasi, Anies berjanji akan membuatkan aturan. Dengan begitu, pengelola tetap tidak boleh bertindak semena-mena kepada para penghuni, meskipun dalam keadaan sengketa organisasi.

 

Pergub Akan Disempurnakan

Artinya, lanjut Anies, sengketa organisasi dapat diselesaikan, tanpa harus merugikan para penghuni apartemen atau rusun. Karena itu, dia juga berjanji akan melengkapi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dia mengakui, dengan pergub yang ada sekarang, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberi sanksi terhadap pengurus apartemen yang semena-mena.

"Nanti akan ada aturan tambahan, disitu belum diatur soal sanksi kalau mereka mematikan listrik. Karena itu, akan dibuat tambahan sanksi mematikan listrik bila ada konflik, kan itu ada konflik di lapangan," terang Anies.

Dalam revisi Pergub nanti, lanjut dia, suatu pengurus apartemen terbukti dengan sengaja mematikan listrik penghuni, maka izin usahanya dapat dicabut. Sebab, Anies mengaku menemukan kasus-kasus di mana beberapa pengelola apartemen terlalu nyaman dengan "gaya preman" atau pemerasan.

Bedanya sekarang, tegas Anies, Pemprov DKI tidak akan berkompromi kepada para pengembang yang hanya memikirlan kepentingan sendiri dan tak mengindahkan publik.

"Kami berpihak ke warga apartemen dan kami berpihak pada keadilan. Pergub itu disusun untuk membuat warga rusun dan apartemen hidup nyaman dan berkeadilan," imbuhnya.

 

'Rusun Kini tak Berkembang'

Bila premanisme dijalankan, tentunya semakin sedikit orang yang mau tinggal di rusun atau apartemen. Sekarang, Anies ingin Pergub yang ada disempurnakan sehingga warga yang tinggal di rusun atau apartemen dapat merasa nyaman.

"Kalau mereka nyaman, kepuasannya meningkat dan akan lebih banyak orang yang mau tinggal di rusun. Sehingga tidak seperti sekarang. Rusun tidak berkembang, lebih 30 persen rusun yang kosong. Selain membeli atau menyewa hanya untuk investasi, tetapi mereka tidak mau terlibat hambatan seperti ini," jelas Anies.

Sebelumnya, diketahui ada warga yang tinggal di Apartemen Mediteranian Palace mengeluhkan tinggal tanpa pasokan air dan listrik. Selama 25 hari, penghuni tidak mendapatkan pasokan air dan listrik akibat konflik kepengurusan di apartemen tersebut.

Pasalnya, terdapat dualisme kepengurusan, yakni antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Palace Residences (P2SRS) yang pengurus lama dengan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) pengurus baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement