REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi dan Agam Ridho Abu Muhammad meminta umat Islam Indonesia tidak terprovokasi dengan adanya pelaporan Ustaz Abdul Somad ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Bareskrim Polri terkait potongan ceramah yang dituding menyinggung umat Kristiani.
Menurut Ridho, pihak pelapor punya hak sebagai warga negara untuk melaporkan UAS ke polisi. "Kalau Ustaz Somad dilaporkan sesuai prosedur hukum, silakan saja itu haknya sebagai warga negara, tinggal membuktikan saja lagi. Kita imbau, umat dan masyarakat tetap tenang," kata Ridho, kepada Republika.co,id, Selasa (20/8).
Ridho mengaku sudah melihat potongan ceramah Ustaz Somad yang dipermasalahkan oleh pelapor. Menurut Ridho, UAS menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai salib simbol agama Kristiani di forum tertutup dan hanya dihadiri jemaah agama Islam.
Menurut Ridho, perkataan UAS baru bisa dianggap masalah kalau diucapkan di forum terbuka semisal takbir akbar. Sementara dalam video potongan yang dipersoalkan itu UAS memberikan ceramah dalam masjid Agung An-Nur yang hanya diikuti umat Islam di Pekanbaru tiga tahun lalu.
Ridho menyebutkan, UAS telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Karena telah dilaporkan ke polisi, menurut Ridho, Ustaz Somad juga punya hak untuk membela diri di hadapan hukum.
Ridho menyebutkan GNPF Ulama Bukittinggi menghormati proses hukum. Tapi dia tidak menginginkan adanya lagi persekusi yang bersifat ancaman fisik kepada Ustaz Somad atau ulama lainnya.