Rabu 21 Aug 2019 16:22 WIB

UAS Penuhi Undangan MUI

MUI mengundang UAS untuk mengetahui perihal video UAS yang viral.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ustaz Abdul Somad
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ustaz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad (UAS) memenuhi undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (21/8). UAS dipanggil menyusul video viral ceramah dirinya pada tiga tahun lalu yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.

UAS datang menggunakan mobil Mitshubisi putih berplat D 1173 AGS ke kantor MUI di Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.45 WIB. Tiba di kantor MUI, UAS langsung dikepung awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Baca Juga

Mengenakan baju koko putih, UAS langsung masuk ke kantor MUI tanpa mengucapkam sepatah kata apapun. Ulama asal kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatra Utara itu hanya melambaikan tangan menyapa para jurnalis yang sudah menunggunya.

UAS dilaporkan ke Polda Jatim menyusul ceramah yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap suatu kelompok agama. Video ceramah UAS yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam, Salib adalah tempat bersarangnya jin kafir, dituding sebagai video yang berisi ujaran kebencian terhadap agama Kristen dan Katholik.

Itu tak lain karena Salib merupakan lambang agama Kristen dan Katholik. Mereka tidak terima karena merasa Ustaz Abdul Somad telah mempersepsikan Salib dengan persepsi salah.

MUI mengundang UAS terlebih dahulu sebelum bersikap lebih jauh terkait video ceramah tersebut untuk mengetahuai apa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, MUI tidak hanya mendapat informasi dari video yang sudah diviralkan orang.

Alasan lain pimpinan MUI mengundang Ustaz Abdul Somad adalah agar MUI tidak salah dalam mengambil keputusan dan menentukan sikap terkait masalah yang saat ini sudah masuk laporan kepolisian. Dalam masalah ini, MUI siap untuk menjadi mediator antara para pihak yang pro dan kontra terkait video ceramah UAS.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement