Rabu 21 Aug 2019 23:15 WIB

KPK Tahan Jaksa Surakarta

Kejaksaan telah menyerahkan Jaksa Satriawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 itu baru saja diserahkan ke lembaga antirasuah pada Rabu (21/8) siang oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (21/8).

Baca Juga

Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap yang berawal dalam operasi tangkap tangan. Saat KPK menggelar tangkap tangan pada Senin (19/8), Satriawan tidak termasuk dalam salah satu pihak yang diamankan. Namun dengan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.  Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement