Senin 26 Aug 2019 11:43 WIB

Ipda Erwin Meninggal, Hukuman Para Pelaku akan Semakin Berat

Hukuman akan disesuaikan dengan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8). Almarhum akan dimakamkan di TMP Cikaret Cianjur.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8). Almarhum akan dimakamkan di TMP Cikaret Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota kepolisian yang menjadi korban terbakar saat aksi unjuk rasa di Cianjur, Jawa Barat, Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia. Dengan demikian, hukuman terhadap para pelaku nantinya akan lebih berat.

"Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Senin (26/8).

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku nantinya akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.

"Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya," kata dia.

Pada Senin (26/8) dini hari, salah satu anggota kepolisian yang menjadi korban terbakar saat penanganan unjuk rasa di Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha Wildan, meninggal dunia. Ia telah bertugas menjadi polisi selama lebih dari 25 tahun.

"Telah wafat rekan kita Ipda Erwin Yudha Wildan, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, di RSP Pertamina Jakarta pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 01.38 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang berakhir dengan terbakarnya empat anggota polisi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur ini menyeret lima mahasiswa sebagai tersangka. Kelima oknum mahasiswa tersebut yaitu RS, MR,  AB, HR dan R. Kelima mahasiswa tersebut, kata Iksanto, memiliki peran masing-masing.

Peran mereka yaitu penyandang dana, membeli bensin jenis Pertalite, melempar bensin ke arah Aiptu Erwin,  dan merencanakan adanya aksi bakar ban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement