BANDUNG, AYOBANDUNG.COM—Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Ipda Erwin Yudha Wildani, salah seorang anggota polisi yang menjadi korban luka bakar saat mengamankan aksi demo di Cianjur.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas perginya pahlawan dari kepolisian yang sebelumnya dirawat di rumah sakit. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga anggota kepolisian tersebut kepada anggota kepolisian Cianjur dan Polda Jawa Barat," kata Gubernur Emil di Bandung, Senin (26/8/2019).
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini berharap pelaku yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan massa dan mengenai anggota polisi Cianjur dihukum.
"Saya berharap kepada mereka yang bertanggung jawab ditinjau secara hukum sesuai dengan hukum negara ini," kata dia.
AYO BACA : Ridwan Kamil: Pembentukan Provinsi Bogor Raya Tidak Urgen
Selain itu, Gubernur Emil meminta semua pihak yang akan melakukan unjuk rasa agar menyampaikan tuntutan sesuai aturan dan tidak melanggar koridor hukum tanpa harus menggunakan kekerasan.
"Ini pelajaran juga untuk teman-teman mahasiswa agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan cara-cara yang ada dan tidak melanggar hukum," kata dia.
Sebelumnya, Kamis, 15 Agustus lalu, terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
AYO BACA : Ridwan Kamil Diminta Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Saat itu, ada oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan sehingga empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang dialami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari.
Almarhum adalah seorang personel Polri Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri bertugas selama 25 tahun 7 bulan dan telah meninggalkan keluarga dengan satu istri dan dua orang anak.
Selain Ipda Erwin, tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban insiden tersebut di antaranya Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif. Ketiganya hingga kini masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.
Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
AYO BACA : Desain Ibu Kota Baru, Ridwan Kamil: Banyak Hal Kurang Tepat