Jumat 30 Aug 2019 04:51 WIB

Ancaman Karhutla di Ibu Kota Baru

Pemindahan Ibu Kota berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Karta Raharja Ucu
Pindah Ibu Kota ke Kalimantan.
Foto: republika
Pindah Ibu Kota ke Kalimantan.

REPUBLIKA.CO.ID, Lokasi ibu kota baru telah diumumkan pada Senin (26/8). Ibu kota akan pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kajian soal pemindahan ibu kota baru sudah dilakukan secara mendalam sejak tiga tahun lalu.

Presiden menyampaikan sejumlah pertimbangan menjadi alasan di balik terpilihnya dua kabupaten di Kaltim itu sebagai lokasi ibu kota baru. Alasan di balik pemindahan ibu kota baru ini, ujar Jokowi, antara lain minimnya risiko bencana di Kaltim termasuk gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga tanah longsor.

"Alasan kedua, lokasi strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda," kata Jokowi, Senin (26/8).

Jokowi juga menyatakan, kawasan di antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegera dipilih karena sudah memiliki infrastruktur lengkap dan tersedia 180 hektare (ha) lahan yang sudah dimiliki pemerintah.

Lahan seluas 3.000 ha disiapkan dalam pembangunan ibu kota tahap pertama. Area tersebut mencakup bangunan perkantoran pemerintah. Kawasan inti yang akan di bangun pertama kali, di antaranya terdiri atas kantor presiden, gedung kementerian dan lembaga, serta gedung DPR/MPR. Namun, di sisi lain, data menunjukkan Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan kasus karhutla yang cukup tinggi.

Pertengahan Juli lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut provinsi yang mengalami karhutla terluas adalah Riau mencapai 27.683 ha dan Kalimantan Barat mencapai 2.274 ha. Bahkan, beberapa provinsi seperti Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dinyatakan berstatus siaga darurat karhutla.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement