Kamis 29 Aug 2019 22:42 WIB

Capim Internal KPK Ini Usulkan Penerapan Amnesti

Tersangka korupsi bisa ditunda penuntutannya dengan membayar ganti rugi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko
Foto: Republika
Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko mengusulkan penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi. Menurutnya langkah tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.

"Saya akan usulkan amnesti, jadi penundaan penututan melalui diskusi antara pelaku pidana dengan penegak hukum. Jadi itu bisa kita bicarakan," kata Sujanarko ketika menjadi salah satu peserta wawancara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK, Kamis (29/8).

Baca Juga

Sujarnako mencontohkan ketika seorang tersangka diduga merugikan negara Rp 1 triliun. Dengan menerapkan amnesti, ia bisa hanya melakukan pembayaran ganti rugi Rp 2 triliun sebagai ganti kurungan pidana. Dengan perincian, Rp 1 triliun untuk kerugian negara dan Rp 1 triliun untuk pernyataan insaf. 

Namun, sambung dia, aturan hukum acara pidana di Indonesia masih belum memberikan ruang untuk menjalankan mekanisme tersebut. Bahkan, KPK pun tak bisa membuat aturan sendiri terkait hal ini.

Untuk itu, penerapan amnesti ini bisa diusulkan ke pemerintah dengan melalui sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Karena terkait dengan hukum acara kita maka instrumennya dengan perppu. Kita kumpulkan para ahli untuk bisa membuat rancangan perppu yang terkait dengan penundaan pidana melalui (amnesti)," tuturnya. 

Ia menambahkan, selama ini penegak hukum di Indonesia masih terjebak dalam pemulihan aset tindak pidana korupsi, penanganan kasus yang sulit, hingga sumber daya yang dikeluarkan membesar. "Dengan Perppu jadi solusi yang penting dukungan politik, kalau tidak penegak hukum akan terjebak asset recovery rendah, kasus sulit, resoruces besar tapi dampak penegakan hukum rendah kenapa tidak jangka panjang," tuturnya.

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019 melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap terhadap tujuh kandidat komisioner KPK. Uji publik hari ketiga ini masih berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Pada hari terkahir, sebanyak enam capim KPK yang menjalani uji publik tersebut adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, dan Wakapolda Kalbar Sri Handayani.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement