Rabu 04 Sep 2019 02:52 WIB

Penurunan PPh Badan Bertahap Mulai 2021

PPh badan akan turun sepenuhnya menjadi 20 persen pada 2023.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengurangan besaran Pajak Penghasilan (PPh) badan mulai 2021 mendatang. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Relaksasi Perpajakan yang juga akan diterbitkan pada tahun yang sama.

"Substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (3/9).

Baca Juga

Rencananya, penurunan PPh badan akan diterapkan bertahap sejak 2021. Dari besaran tarif saat ini sebesar 25 persen, PPh badan akan turun sepenuhnya menjadi 20 persen pada 2023. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, penurunan akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan aspek fiskal dan perekonomian nasional.

"Makanya bertahap supaya nggak terlalu drastis," katanya.

Namun kebijakan ini bukan tanpa risiko. Melalui pengurangan tarif PPh badan, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 54 triliun dalam satu tahun pertama penerapan kebijakan ini (2021). Angka ini berbeda bila pengurangan PPh badan langsung dilakukan dari 25 persen ke 20 persen dalam waktu satu tahun saja.

"Kan kalau turun langsung. Kita lihat ada 87 triliun (rupiah) potential lost," kata Robert.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement