REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat terus bertambah. Namun, kepolisian belum satupun menetapkan tersangka terkait hilangnya nyawa warga sipil dalam rentetan gelombang anarkistis yang terjadi selama unjuk rasa protes warga di Bumi Cenderawasih.
Alasan penyelidikan dan penyidikan, disebut menjadi kendala untuk menetapkan tersangka terkait korban jiwa dari kalangan sipil. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan teraktual dari kepolisian di Papua dan Papua Barat, Kamis (5/9), menyebutkan angka tersangka yang kini berjumlah 78 orang.
Jumlah tersangka itu, bertambah dari Selasa (3/9), sebanyak 68 orang. “Untuk proses hukum di Papua dan Papua Barat, ada update penambahan tersangka,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia menjelaskan, saat ini kepolisian di Papua, menetapkan tersangka sebanyak 57 orang terkait rangkaian kerusuhan yang terjadi di kota-kota utama provinsi itu. Tersangka paling banyak dari kerusuhan di Jayapura, yang terjadi pada Kamis (28/8). “Di Jayapura, ada 33 orang tersangka. Kemudian di Timika, ada 10 orang tersangka,” ujar Dedi.
Penyelidikan insiden di Deiyai, pun Polri menetapkan empat tersangka baru. “Di Deiyai, (semula 10 tersangka--Red), menjadi 14 tersangka,” ujar dia.
Terkait insiden di Deiyai pada Selasa (28/8), data korban jiwa dari kalangan sipil simpang siur. Namun, versi pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto, Rabu (4/9), menegaskan, tercatat empat korban sipil yang meninggal. Namun, ia tak menjelaskan penyebab empat yang meninggal.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal saat dikonfirmasi pada Selasa (4/9), menjelaskan, sipil yang meninggal tersebut, akibat luka tembak dan terkena panah dari pengunjuk rasa. Sedangkan korban luka-luka dari kerusuhan yang terjadi di Deiyai, ada sebanyak 16 orang.
Kamal pun, saat dikonfirmasi menyebutkan para korban yang luka-luka itu, 10 di antaranya adalah pelaku kerusuhan yang ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya dalam penahanan,” kata Kamal lewat pesan singkatnya, Selasa (4/9).
Namun, ia mengatakan, penyidikan terhadap para tersangka belum menentukan adanya keterkaitan dengan penyebab korban sipil yang meninggal. “Nanti itu dalam proses penyidikan,” kata Kamal menjelaskan.
Kembali ke Dedi, ia pun menjelaskan, semua tersangka terkait kerusuhan di Papua, belum menebalkan tentang sangkaan hilangnya nyawa dari kelompok sipil. Sebab, kepolisian sementara ini hanya menetapkan tersangka atas dugaan kerusuhan, penyerangan terhadap petugas keamanan, dan perusakan, serta pembakaran fasilitas umum, serta aset pribadi. Sangkaan tersebut, kata Dedi menyangkut Pasal 212, 170, 187, 160 KUHP, dan UU Darurat 1951.
Sementara di wilayah Papua Barat, Dedi melanjutkan jumlah tersangka dalam rangkaian kerusuhan, pun bertambah dengan adanya penetapan tersangka dalam sangkaan makar. “Di Papua Barat, saat ini total tersangka ada 21 (orang),” ujar dia.
Dedi memerinci, di Manokwari ada sembilan tersangka, dengan satu tersangka seorang politikus lokal yang kedapatan membawa bendera bintang kejora. Sedangkan insiden kerusuhan di Sorong, menetapkan tujuh tersangka, dan rangkaian anarkistis di Fakfak yang menetapkan lima orang menjadi tersangka.