Senin 09 Sep 2019 18:10 WIB

Warga Depok Senang Pembatalan Contra Flow di Jalan ARH

Ipul menilai kebijakan pemkot untuk atasi macet tidak pernah menjadi solusi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah warga mengeluh dan mengadukan ke Satlantas Polresta Depok akibat aturan contra flow di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang merupakan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Keluhan warga direspon Satlantas Polresta Kota Depok dengan mencabut kebijakan peraturan contra flow dan dikembalikan ke penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan ARH.

"Contra flow di Jalan ARH berdampak kemacetan di kawasan Jalan Raya Margonda dan Beji termasuk di Jalan ARH. Kemudian kemacetan menjalar lagi di Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika masyarakat berteriak melalui media sosial, pasca-contra flow tersebut dan minta dibatalkan," ujar Kasat Lantas Polres Depok, Kompol Sutomo di Mapolresta Depok, Senin (9/9).

Seorang warga Beji, Kota Depok, Ipul menilai semua kebijakan yang diambil Pemkot Depok tidak pernah menjadi solusi. Kebijakan pun dilakukan selalu mendadak.

"Tidak melalui perencanaan dan pemikiran yang matang. Bikin SSA mendadak, bikin contra flow, tidak ada penjelasan dan sosialisasi sama sekali. Saya nggak ngerti apa yang mau dicapai oleh Pemkot Depok, semua asal-asalan. Jadi saya senang contra flow dibatalkan Satlantas Polresta Depok," jelasnya.

Warga Tanah Baru, Nopli mengaku senang dengan dibatalkannya contra flow di Jalan ARH. "Senang banget akhirnya dibatalkan, bukannya bikin lancar justru contra flow tambah bikin macet. Sudahlah nggak usah coba-coba lagi, saran saya bangun jalan baru atau jalan tembus, jangan tergantung dengan Jalan Margonda," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement