REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kualitas udara di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memburuk. Bahkan, ada daerah yang kualitas udaranya masuk dalam kategori berbahaya. Kabut asap yang kian pekat dan membahayakan kesehatan membuat aktivitas sekolah terpaksa dihentikan.
Kota Jambi, Provinsi Jambi, menjadi salah satu daerah dengan kualitas udara yang sempat “memerah”. Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan bahwa kualitas udara di daerah itu masuk kategori berbahaya pada Ahad (8/9), pukul 21.30 WIB.
"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Senin (9/9).
Wali kota Jambi pun telah mengeluarkan maklumat dengan nomor 180/179/HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap. Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Maklumat itu juga untuk melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap.
Sekolah taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari pada 9-11 September 2019. Untuk siswa sekolah dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari hingga Selasa (10/9).
Sementara, kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada Senin dan Selasa. Pengurangan jam belajar juga dilakukan untuk sekolah menengah pertama negeri, swasta, dan tsanawiyah.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada seluruh korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, serta seluruh kepala sekolah SD, SMP, dan MTS di lingkup pemerintah kota itu. "Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kabut asap yang kian pekat membuat kegiatan belajar-mengajar terhenti. Peserta didik dipulangkan dan hanya diberikan tugas pelajaran di rumah.
"Pagi tadi kondisi kurang sehat, sebagian sudah meliburkan peserta didiknya sampai kondisi udara normal dan sehat kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Kabupaten Siak M Lukman di Siak, Senin.
Peserta didik yang diliburkan itu berada di wilayah Kecamatan Siak, Mempura, Dayun, Tualang, Sungai Apit, Sei Mandau, Kerinci Kanan, Bungaraya, dan Sabak Auh. Ia telah berpesan kepada peserta didik agar tidak bermain di luar ruangan selama tidak mengikuti proses belajar-mengajar di sekolah. Peserta didik yang diliburkan diminta tetap mengikuti pembelajaran melalui tugas-tugas rumah yang diberikan guru.
Pemulangan siswa ini juga dilakukan oleh pihak sekolah menengah atas yang wewenangnya berada di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hal itu berdasarkan instruksi dari Kadisdik Riau tertanggal 9 September.
Surat itu berisi agar meliburkan siswa apabila angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (warna merah yang berarti sangat tidak sehat). Kemudian, meliburkan total semua aktivitas sekolah apabila ISPU lebih dari 300 (warna hitam yang berarti berbahaya).
"Apabila ISPU sudah membaik, sekolah diminta agar kembali melaksanakan proses belajar dan mengajar seperti biasa," ujar Lukman. Ia juga meminta sekolah mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur akibat asap dengan mengadakan tambahan jam pelajaran di sekolah.
Berdasarkan pantauan di Kecamatan Siak, sejumlah peserta didik pulang sebelum pukul 12.00 WIB. Mereka yang pulang dengan berjalan kaki maupun kendaraan sudah memakai masker untuk menahan kabut asap.
Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, turut meliburkan proses belajar dan mengajar bagi raudhatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) karena udara di daerah itu tidak sehat akibat kabut asap.
"Kebijakan meliburkan sekolah itu sebagai upaya antisipasi timbulnya korban terpapar asap yang bisa memicu ISPA, asma, jantung, iritasi mata, dan lainnya," kata Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah daerah dalam mengantisipasi asap.
Surat edaran memuat ketentuan bahwa sekolah diminta memfokuskan kegiatan anak didik di dalam ruangan tertutup dan menghindari kegiatan di luar ruangan. "Kepala sekolah perlu mengambil keputusan cepat dan tepat apabila asap semakin tebal dan mengganggu kesehatan anak didik jika diperlukan bisa meliburkan anak didik," katanya.