REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Sigit Danang Joyo setuju dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi undang-undang tersebut diperlukan sejauh arahnya untuk penguatan pemberantasan korupsi.
Ia pun mengatakan, salah satu contoh upaya penguatan KPK yaitu dengan memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) kepada KPK. "Tentu saya sangat setuju kalau itu dibuka ruang SP3," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Namun ia berpandangan, SP3 tersebut agak berlebihan jika dibuka ruang terlalu lebar. Menurutnya, ketika kewenangan SP3 dibuka terlalu lebar, maka hal tersebut membuat penyidik bersikap hati-hati dalam menentukan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat.
"Tapi kalau nggak dibuka ruang SP3 saya kira nggak ada penyidik yang sempurna, pasti akan ada wilayah-wilayah yang dia itu salah dan sebagainya, ini menurut saya nggak mungkin itu tidak dibuka ruang SP3," ujarnya.
Oleh karena itu, ia tak masalah jika nantinya DPR diberi kewenangan SP3. Asalkan pelaksanaannya diperketat.
"Jadi saya setuju dibuka ruang SP3 tapi pembukaan ruang ini betul-betul sangat selektif. Selektifnya apa? misalkan tersangkannya meninggal, atau berdasarkan putusan pengadilan itu baru boleh," tuturnya.