REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK sudah menyerahkan laporan transaksi keuangan para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK diminta menyampaikan laporan tentang transaksi keuangan para capim KPK sejak proses seleksi 40 besar.
Agus menyampaikan, terdapat transaksi tidak wajar dan tidak sesuai profil sejumlah capim KPK. "Kami sampaikan kepada pansel transaksi terjadi, tetapi kita berikan penjelasan kalau ada ketidakwajaran itu tidak serta merta si calon melakukan tindak pidana, itu perlu diuji kembali. Siapa yang uji, ya pansel yang berwenang melihat, menguji calon-calon tersebut," ujar Agus di sela-sela media gathering di Gedung Pusdiklat APU PPT PPATK, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9).
Meski begitu, Agus tidak bisa menjelaskan nama-nama capim KPK yang memiliki riwayat transaksi keuangan tidak wajar. Karena hal itu diatur dalam undang-undang. Hanya penegak hukum dan pihak berkepentingan yang berhak mendapatkan informasi tersebut.
"Sudah kita kasih semua, malah waktu itu dikasih nasehat lisan oleh Pak Dian (wakil kepala PPATK) karena saya lagi di Australia, pesan apa-apa yang harus dilakukan saat seleksi itu. Kita sudah lakukan sesuai porsi kita," kata Agus menambahkan.