Senin 16 Sep 2019 12:44 WIB

Kemendag Bakal Tegaskan Aturan untuk Produk Impor Halal

Persyaratan kewajiban label halal memang tak diatur dalam Permendag 29 Tahun 2019.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Indrasari saat menyampaikan keterangan pers, di Kemendag, Jakarta, Senin (16/9). Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan impor daging ayam Brasil akan disertai ketentuan halal produk.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Indrasari saat menyampaikan keterangan pers, di Kemendag, Jakarta, Senin (16/9). Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan impor daging ayam Brasil akan disertai ketentuan halal produk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menegaskan Ketentuan Ekpor Impor Hewan dan Produk Hewan yang bermuatan halal. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Permendag 29 Tahun 2019 yang dikeluarkan menimbulkan polemik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini terjadi simpang-siur pemberitaan di publik bahwa dalam Permendag 29 Tahun 2019 mencabut kewajiban label halal dari produk impor. Menurutnya beleid tersebut menjadi rancu ketika disandingkan dengan aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang mengatur tentang peredaran barang di dalam negeri.

Baca Juga

"Jadi ramai karena (dua beleid) tersebut disandingkan. Permendag sebelumnya (59/2019) pada Pasal 16 hanya mengatur perdagangan di wilayah Indonesia jadi peredarannya. Nanti kita kan keluarkan Permendag baru segera untuk menegaskan produk halal ini," ungkap Wisnu, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Sedangkan dia menjelaskan dalam salinan aturan Permendag 29 Tahun 2019 disebutkan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor-impor hewan dan produk hewan. Ketentuan itu nantinya akan diatur kembali secara lebih detail.

Lebih lanjut dia mengakui bahwa persyaratan kewajiban label halal memang tak diatur dalam Permendag 29 Tahun 2019. Namun terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut dalam memperoleh surat persetujuan impor (SPI)-nya, yakni melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

“Intinya, tidak ada perbedaan antara Permendang 59 dengan 29, keduanya sama-sama mewajibkan (produk) berlabel halal,” katanya.

Dia menambahkan, poin dikeluarkannya Permendag 29 Tahun 2019 oleh pemerintah adalah untuk menyesuaikan kekalahan Indonesia dalam panel sengketa dagang atas Brasil di World Trade Organisation (WTO).

Seperti diketahui, pada 24 April 2019 Kemendag mengeluarkan Permendag 29 Tahun 2019 melalui Berita Negara Republik Indonesia Nomor 460 guna menjawab tuntuan WTO dalam sengketa di panel perdagangan dengan Nomor DS 484 di 22 November 2017 silam. Merespons ini, Indonesia Halal Watch (IHW) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement