REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengingatkan pemerintah untuk terus mewaspadai potensi defisit neraca perdagangan sampai akhir tahun. Sebab, neraca dagang akumulasi Januari-Agustus 2019 masih memperlihatkan kondisi defisit, meskipun tercatat surplus 85,1 juta dolar AS untuk periode Agustus.
Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta mengatakan, surplus neraca dagang bulan lalu bukan karena kinerja ekspor yang membaik. Di sisi lain, nilai tersebut dapat dicapai karena impor Agustus yang turun lebih dalam dibanding dengan bulan sebelumnya. "Sehingga pemerintah tidak boleh lengah dengan data surplus yang terjadi pada Agustus ini," kata Arif, Senin (16/9).
Arif menyebutkan, salah satu hambatan perbaikan kinerja neraca perdagangan adalah impor nonmigas dari salah satu negara mitra dagang terbesar yakni Cina. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor nommigas dari Negeri Tirai Bambu pada Agustus 2019 mencapai 3,74 miliar dolar AS. Sedangkan, ekspor nonmigas Indonesia ke negara tersebut hanya sebesar 2,27 miliar dolar AS, sehingga Indonesia mengalami defisit 1,47 miliar dolar AS.
Kondisi tersebut meneruskan tren defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Cina. Tercatat, pada periode Januari sampai Agustus ini, Indonesia mengalami defisit 12,52 miliar dolar AS. Nilai ini lebih dalam dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu, 12,17 miliar dolar AS.
Arif menyayangkan defisit perdagangan yang semakin melebar dengan Cina. Sebab, Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk memanfaatkan perang dagang yang terjadi antara Cina dengan Amerika Serikat (AS). "Belum lagi secara penduduk pasar Tiongkok lebih besar daripada Indonesia yang seharusnya menjadi peluang pasar ekspor Indonesia," tuturnya.
Arif berpendapat, salah satu cara untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan ialah dengan mempersempit neraca dagang nonmigas dengan Cina. Beberapa cara dapat ditempuh untuk merealisasikan strategi tersebut. Pertama, mengoptimalikan penggunaan nontariff barrier dalam Asean China Free Trade Area (ACFTA) untuk meningkatkan ekspor Indonesia.
Kemudian, penerapan Standar Nasional Indonesia serta melengkapi produk-produk ekspor tersebut dengan bahasa Cina untuk memudahkan proses ekspor. Selanjutnya, penerapan sertifikasi halal bagi produk ekspor. Tidak kalah penting, memastikan seluruh transaksi dalam niaga daring dari negara mitra dagang adalah legal.