REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kehadiran anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengesahan Revisi UU KPK dinyatakan Pimpinan Rapat memenuhi kuorum. Namun, saat dihitung secara manual tidak memenuhi batas kuorum.
Pimpinan Rapat Fahri Hamzah merujuk pada data absensi rapat menyatakan, kehadiran anggota dewan adalah 289 anggota dari total 560 anggota. Jumlah tersebut secara angka memang memenuhi kuorum. Namun, ketika dihitung secara manual, jumlah yang hadir hingga rapat dimulai beberapa saat, sekira pukul 12.18 hanya 102 anggota yang hadir.
Dengan tidak terpenuhinya kuorum, keabsahan pengesahan Perubahan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pun diragukan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempersilakan masyarakat untuk bisa mengajukan peninjauan kembali (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya gugat saja ke judisial review bahwa ini ilegal. Gitu saja. Gerindra dukung," kata Desmond usai rapat.
Padahal, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.