Selasa 17 Sep 2019 15:42 WIB

Revisi UU KPK Disahkan, Istana: Ini Sudah Final

Moeldoko pun meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal berjalannya UU KPK

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Moeldoko
Foto: Reuters/Beawiharta
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan menilai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisasi oleh DPR sudah melalui proses dan pertimbangan panjang. Meski pada kenyataannya, DPR memang bekerja kilat dalam merevisi UU KPK ini. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi UU pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).

"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," jelas Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya, Selasa (17/9).

Sebagai produk hukum parlemen, Moeldoko pun meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal berjalannya undang-undang ini ke depan. Terpenting, ujarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menurunkan komitmennya dalam mendukung KPK memberantas korupsi.

"Jangan ada pandangan-pandangan yang mikir, pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen, tidak," katanya.

Moeldoko pun mengingatkan bahwa UU KPK sendiri sudah berusia 17 tahun sejak pertama kali disahkan pada 2002 silam. Dalam berjalannya aturan ini, Moeldoko menyebut ada banyak masukan dari pemerintah, DPR, dan dari berbagai lapisan masyarakat. DPR pun menampung seluruh masukan tersebut dan menghasilkan revisi UU KPK seperti saat ini.

"Komitmen masih sangat kuat dimiliki presiden Jokowi. Buktinya apa, setelah RUU dilempar ke pemerintah berbagai perbaikan yang diinginkan, feedback dari pemerintah, pemerintah melakukan berbagai masukan. Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi," jelas Moeldoko.

Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.

Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.

Semalam, secara mengejutkan DPR menggelar rapat kerja badan legislasi dengan agenda pengambilan keputusan di tingkat pertama. Dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yassona H Laoly, dan Menpan RB Syafruddin sepakat untuk membawa RUU KPK ke paripurna yang digelar hari ini.

Fahri di awal sidang mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 289 anggota. Namun berdasarkan pantauan Republika di ruang sidang, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement