REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut guna menekan konsumsi rokok yang selama ini terus mengalami peningkatan.
“Kita melihat tujuan pemberian cukainya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi (rokok),” ujarnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurutnya keputusan tersebut juga meningkatkan sektor produksi dari para pelaku usaha. Sekaligus mempertimbangkan penerimaan negara lewat bea dan cukai.
“Aspek dari kesehatan, penerimaan negara maupun dari sektor produksinya terutama kelompok petani dan pengusaha kecil kita tetap harmoniskan dalam kebijakan cukai,” jelasnya.
Sri Mulyani menyebut pemerintah berupaya melakukan berbagai macam keputusan secara berhati-hati. Keseluruhan keputusan yang diambil pemerintah melalui pertimbangan secara seimbang.
“Kita lakukan memang memiliki dimensi yang sangat kaya. Kami terus berhati-hati dalam melakukan berbagai macam keputusan,” ucapnya.